Syarat Kelulusan 

Menurut Peraturan Menteri RISTEK dan DIKTI No.44 Tahun 2015 yang kemudian dituliskan ke dalam Peraturan Akademik Universitas Bosowa Pasal 39 menyatakan bahwa bahwa mahasiswa dinyatakan lulus, jika telah memenuhi syarat-syarat, yaitu :

  1. Mahasiswa program sarjana dinyatakan lulus jika telah melulusi sejumlah sks yang disyaratkan dengan IPK sekurang-kurangnya 2.75 dan hasil ujian akhir program studi sekurang-kurangnya nilai B, dan telah mempublikasikan karya ilmiah dalam jurnal ber-E-ISSN minimal 1 karya ilmiah.
  2. Mahasiswa program Magister, dinyatakan lulus jika telah melulusi sejumlah sks yang disyaratkan dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00 dan nilai akhir program studi sekurang-kurangnya dengan nilai B, dan telah mempublikasikan karya ilmiah dalam jurnal terakreditasi nasional minimal 1 karya ilmiah.
  3. Mahasiswa program Doktor, dinyatakan lulus jika telah melulusi sejumlah sks yang disyaratkan dengan IPK sekurang-kurangnya 3,25 dan nilai akhir program studi sekurang-kurangnya dengan nilai B, dan telah mempublikasikan karya ilmiah dalam jurnal Internasional minimal 1 karya ilmiah